Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)



Pernyataan dalam Pembukaan APRI

Latar Belakang
Bahwa cita-cita kemerdekaan yang termaksud dalam Pembukaan UUD 1945 hanya dapat dicapai apabila terpelihara persatuan dan kesatuan Nasional. Pembangunan Nasional yang seimbang antara pembangunan fisik dan mental adalah cara mencapai cita-cita tersebut.
UUD’45 pasal 33 (3) yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” harus terwujud untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian bangsa yang sesungguhnya. Penambang rakyat hakikatnya adalah bagian dari masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumberdaya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penambang rakyat Indonesia menghendaki terjaminnya kehidupan berbangsa yang utuh dalam keragaman suku, ras, agama, dan budaya seperti yang terkandung dalam prinsip-prinsip wawasan nusantara dan Bhineka Tunggal Ika.
Bahwa kegiatan pertambangan rakyat telah ada sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945, menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat seperti halnya mata pencaharian yang lain. Dalam perkembangannya, pertambangan rakyat di Indonesia belum menghimpun dan mengorganisir diri dalam satu wadah berskala nasional untuk merumuskan kesatuan gerak dalam mengabdikan diri dalam pembangunan nasional Indonesia. Untuk meningkatkan peranannya dalam pembangunan nasional maka diperlukan tatanan pertambangan rakyat Indonesia yang sejalan dengan tujuan mulia kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 22-24 Agustus 2014 Musyawarah Nasional I Penambang Rakyat Indonesia, di Kaliurang Yogyakarta menyepakati dibentuknya asosiasi penambang rakyat Indonesia yang akan menjadi wadah perjuangan para penambang rakyat Indonesia agar menjadi kegiatan yang terorganisir dan professional. Asosiasi tersebut disepakati bernama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atau disingkat APRI.
Dalam kiprahnya, APRI akan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai universalitas, baik yang berasal dari kearifan lokal maupun nilai-nilai universal lainnya seperti demokrasi, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berpolitik, kebebasan berserikat dan berorganisasi, transparansi informasi, supremasi hukum, dan juga penghormatan terhadap hak azasi manusia.
Penambang rakyat Indonesia bertekat bulat untuk menjadi salah satu pilar ketahanan bangsa dan negara Republik Indonesia. Penambang rakyat Indonesia akan secara terus-menerus melakukan segala daya upaya untuk memperjuangkan nasib penambang rakyat Indonesia agar berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Penambang Rakyat Indonesia bersepakat menjadi sebuah organisasi, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia.

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia
APRI adalah Organisasi Penambang Rakyat yang dibentuk pada tanggal 24 Agustus 2014 di Kaliurang, Yogyakarta. yang dihadiri oleh perwakilan dari 19 Propinsi dan menyatakan diri sepakat untuk membentuk Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia disingkat APRI.
APRI adalah jalan awal kebangkitan para penambang rakyat yang dapat melakukan fungsi Pertambangan Rakyat, dengan kesungguhan yang ada diharapkan APRI menjadi wadah legal bagi Pertambangan Rakyat yang kolektif dan bertanggung jawab secara Ekonomi, Sosial, Politik, Ketahanan Negara danLingkungan Hidup.
Dengan kekuatan anggota dan pengurus yang mempunyai wawasan praktis maupun pengetahuan tentang sainse dan kemampuan berdialog dengan berbagai pihak diharapkan menjadikan sebuah organisasi yang Penambang Rakyat yang Berdaulat Mandiri dan Bermartabat di Republik Indonesia. Perjuangan APRI adalah adalah gerakan yang untuk mewujudkan Pertambangan Rakyat yang mampu membawa perubahan yang lebih baik kepada Rakyat dan Negara Indonesia dengan tetap Mempertahankan Lingkungan hidup yang Baik menuju kepada cita-cita pasal 33 UUD 1945, yaitu kesejahteraan Rakyat. 
Semoga dengan kebersamaan dan dukungan dari berbagai pihak, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia berguna bagi Perbaikan Ekonomi Rakyat Indonesia, menyumbang kepada perbaikan kebijakan pemerintah serta mendukung Lingkungan Hidup yang baik.
APRI mendukung Program-program Pemerintah dan berbagai pihak yang peduli kepada Penambang Rakyat melalui Pengelolaan Pertambangan yang baik, Kelembagaan Ekonomi, Teknik Pengolahan, Pendidikan Hukum serta Pendidikan Kesehatan dan berbagai program yang memperbaiki citra Penambang Rakyat menjadi sebuah profesi yang setara dengan profesi lainnya.