TUJUAN
APRI
1.
Menghapuskan diskriminasi terhadap profesi tambang rakyat.
2.
Mendorong peninjauan peraturan-peraturan yang masih mempersulit perijinan
tambang rakyat agar legalisasi tambang rakyat dapat diwujudkan dengan mudah dan
murah.
3.
Membangun tambang rakyat yang bertanggung jawab (Collective Responsible
Mining/CRM). yaitu legal, aman secara teknis, ramah lingkungan, berkeadilan,
dan berkelanjutan.
4. Mewujudkan tambang rakyat sebagai salah satu sektor pembangunan ekonomi
yang penting, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
PROGRAM
APRI
Internal
1. Konsolidasi
organisasi APRI terkait dengan legalitas, pembentukan DPP, DPW, DPC, dan
kelengkapan organisasinya.
2. Membangun dan meningkatkan kapasitas
penambang rakyat melalui program pelatihan tentang aspek legal, perizinan,
teknis, lingkungan, finance, dan lainnya.
3. Membentuk Tim Legal yang akan
melakukan inventarisasi dan kajian terhadap peraturan dan perundangan
yang terkait dengan tambang rakyat dan siap memberikan advokasi kepada para
penambang yang mengalami masalah hukum.
4. Membentuk Tim Teknis tambang rakyat
yang akan melakukan kajian dan pengembangan teknis- teknis penambangan
dan pengolahan yang efisien, aman, dan ramah lingkungan. Termasuk meningkatkan
nilai tambah produk tambang rakyat.
5. Membentuk Tim Kesehatan dan
Lingkungan untuk melakukan pendataan dan pemetaan kondisi kesehatan
dan lingkungan akibat dampak negatif dari tambang rakyat agar dapat
dirumuskan program-program preventif, kuratif, dan monitoring secara berkelanjutan.
6. Membentuk Tim Data dan Informasi
yang akan mengelola data dan informasi tambang rakyat dengan
membangun web-site, frontline sms, membuat brosur-brosur, buku petunjuk,
dan melayani kebutuhan data dan informasi dari daerah.
7. Membangun kelompok-kelompok
usaha tambang yang bertanggungjawab (CRM) dengan mendorong
pemenuhan legalitas, perencanaan tambang yang baik, kegiatan penambangan yang
aman, pengolahan yang ramah lingkungan, penanganan paska tambang, dan
keberlanjutan.
Eksternal
1. Membangun kerjasama dengan
pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
2. Melakukan sosialisasi ke masyarakat
(stake holder) mengenai tambang rakyat melalui berbagai cara seperti
diskusi-diskusi, seminar, workshop, dll.
3. Melakukan examinasi terhadap
peraturan perundangan yang merugikan sektor tambang rakyat
dan membuat usulan-usulan tentang peraturan-peraturan yang diperlukan
untuk memayungi dan melindungi kegiatan tambang rakyat di Indonesia.
4. Menyelenggarakan dan mengikuti pameran-pameran
yang berkaitan dengan tambang rakyat dan produk usaha kreatif yang
terkait dengan rakyat.