Tujuan dan Program APRI



TUJUAN APRI  
1.   Menghapuskan diskriminasi terhadap profesi tambang rakyat.
2.   Mendorong peninjauan peraturan-peraturan yang masih mempersulit perijinan tambang rakyat  agar legalisasi tambang rakyat dapat diwujudkan dengan mudah dan murah.
3.   Membangun tambang rakyat yang bertanggung jawab (Collective Responsible Mining/CRM). yaitu legal, aman secara teknis, ramah lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
4.   Mewujudkan tambang rakyat sebagai salah satu sektor pembangunan ekonomi yang penting, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  PROGRAM APRI  
  Internal
1.   Konsolidasi organisasi APRI terkait dengan legalitas, pembentukan DPP, DPW, DPC, dan kelengkapan organisasinya.
2.   Membangun dan meningkatkan kapasitas penambang rakyat melalui program pelatihan tentang aspek legal, perizinan, teknis, lingkungan, finance, dan lainnya.
3.   Membentuk Tim Legal yang akan melakukan inventarisasi dan kajian terhadap peraturan dan  perundangan yang terkait dengan tambang rakyat dan siap memberikan advokasi kepada para penambang yang mengalami masalah hukum.
4.   Membentuk Tim Teknis tambang rakyat yang akan melakukan kajian dan pengembangan teknis-  teknis penambangan dan pengolahan yang efisien, aman, dan ramah lingkungan. Termasuk meningkatkan nilai tambah produk tambang rakyat.
5.   Membentuk Tim Kesehatan dan Lingkungan untuk melakukan pendataan dan pemetaan kondisi   kesehatan dan lingkungan akibat dampak negatif dari tambang rakyat agar dapat dirumuskan  program-program preventif, kuratif, dan monitoring secara berkelanjutan.
6.   Membentuk Tim Data dan Informasi yang akan mengelola data dan informasi tambang rakyat   dengan membangun web-site, frontline sms, membuat brosur-brosur,  buku petunjuk, dan  melayani kebutuhan data dan informasi dari daerah.
7.   Membangun kelompok-kelompok usaha tambang yang bertanggungjawab (CRM) dengan    mendorong pemenuhan legalitas, perencanaan tambang yang baik, kegiatan penambangan yang aman, pengolahan yang ramah lingkungan, penanganan paska tambang, dan keberlanjutan.
  
  Eksternal
1.   Membangun kerjasama dengan  pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
2.   Melakukan sosialisasi ke masyarakat (stake holder) mengenai tambang rakyat melalui berbagai  cara seperti diskusi-diskusi, seminar, workshop, dll.
3.   Melakukan examinasi terhadap peraturan perundangan yang merugikan sektor tambang rakyat    dan  membuat usulan-usulan tentang peraturan-peraturan yang diperlukan untuk memayungi dan melindungi kegiatan tambang rakyat di Indonesia.
4.   Menyelenggarakan dan mengikuti pameran-pameran yang berkaitan dengan tambang rakyat dan produk usaha kreatif yang terkait dengan rakyat.
5.   Membangun kesepahaman dengan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan    Kehutanan, Komnas HAM, KPK, YLBHI, Universitas-universitas, LSM dan pihak-pihak lainnya.